Ad

Satresnarkoba Murung Raya Sita Sabu 47 Gram, Satu Pelaku Diamankan

Murung Raya, Warta Dayak Indonesia.com – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh Polres Murung Raya. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang.

Pelaku yang diamankan berinisial RASIL Bin SABAR (44). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 paket sabu dengan berat total 47,48 gram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp3 juta, satu unit handphone, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sutrisno, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkapnya. (Mir)

Baca Juga:
https://www.wartadayak.com/2026/04/satresnarkoba-murung-raya-sita-sabu-47.html

Berita Terbaru

  • Satresnarkoba Murung Raya Sita Sabu 47 Gram, Satu Pelaku Diamankan
  • Satresnarkoba Murung Raya Sita Sabu 47 Gram, Satu Pelaku Diamankan
  • Satresnarkoba Murung Raya Sita Sabu 47 Gram, Satu Pelaku Diamankan
  • Satresnarkoba Murung Raya Sita Sabu 47 Gram, Satu Pelaku Diamankan
  • Satresnarkoba Murung Raya Sita Sabu 47 Gram, Satu Pelaku Diamankan
  • Satresnarkoba Murung Raya Sita Sabu 47 Gram, Satu Pelaku Diamankan

Posting Komentar

Ad
Ad